B (2022) Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 WIB, Jumat: 07.3 +62 0252-204964 info@smkn2rangkas.sch.id Kontak
--:--:-- Daftar PPDB
Akreditasi B
Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 W
Daftar PPDB 2026/27 LOGIN ADMIN

Profil PPID

Profil PPID SMKN 2 Rangkasbitung

Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Sebagai badan publik di lingkungan pendidikan, SMKN 2 Rangkasbitung berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, orang tua siswa, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Keberadaan PPID SMKN 2 Rangkasbitung adalah wujud kepatuhan sekolah terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami memastikan bahwa setiap layanan informasi yang kami sajikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Tugas PPID

  1. Mengklasifikasikan informasi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat aksesibilitas dan sifatnya, seperti:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi yang dikecualikan (misalnya informasi pribadi, informasi yang erkait dengan keamanan negara, dan lain sebagainya).
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan informasi
    • Mengumpulkan informasi dari berbagai unit kerja di SMK Negeri 2 Rangkasbitung.
    • Memastikan konsistensi danakurasi data.
    • Menyusun database informasi yang terorganisir dan mudah diakses.
  3. Menyimpan, mendokumentaskan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi:
    • Menyimpan informasi dalam bentuk fisik maupun digital.
    • Membuka sistem dokumentasi yang efektif untuk memudahkan pencarian informasi.
    • menyediakan informasi kepada publik melalui berbagai saluran, seperti website, papan pengumuman, dan layanan informasi langsung.
    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami.
  4. Melakukan sosialisasi:
    • Mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada seluruh warga sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Menjelaskan mekanisme permohonan informasi dan prosedur yang berlaku.
    • Melakukan kegiatan edukasi terkait dengan hak memperoleh informasi.

Fungsi PPID

  1. Pengeloilaan Informasi
    • Mengatur alur informasi, meulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan.
    • Memastikan informasi yang disediakan selalu up to date dan relevan.
  2. Dokumentasi Arsip
    • Mengelola arsip sekolah secara sistematis dan teratur.
    • Menjamin keamanan dan kelengkapan arsip.
  3. Pelayanan Informasi
    • Menjadi pusat informasi bagi seluruh pemangku kepentingan./li>
    • Membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
  4. Penyelesaian Sengketa:
    • Menangani sengketa terkait dengan permohonan informasi.
    • Memfasilitasi mediasi antara pemohon informasi dan pihak terkait.