B (2022) Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 WIB, Jumat: 07.3 +62 0252-204964 info@smkn2rangkas.sch.id Kontak
--:--:-- Daftar PPDB
Akreditasi B
Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 W
Daftar PPDB 2026/27 LOGIN ADMIN

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID

  1. Mengklasifikasikan informasi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat aksesibilitas dan sifatnya, seperti:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi yang dikecualikan (misalnya informasi pribadi, informasi yang erkait dengan keamanan negara, dan lain sebagainya).
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan informasi
    • Mengumpulkan informasi dari berbagai unit kerja di SMK Negeri 2 Rangkasbitung.
    • Memastikan konsistensi danakurasi data.
    • Menyusun database informasi yang terorganisir dan mudah diakses.
  3. Menyimpan, mendokumentaskan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi:
    • Menyimpan informasi dalam bentuk fisik maupun digital.
    • Membuka sistem dokumentasi yang efektif untuk memudahkan pencarian informasi.
    • menyediakan informasi kepada publik melalui berbagai saluran, seperti website, papan pengumuman, dan layanan informasi langsung.
    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami.
  4. Melakukan sosialisasi:
    • Mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada seluruh warga sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Menjelaskan mekanisme permohonan informasi dan prosedur yang berlaku.
    • Melakukan kegiatan edukasi terkait dengan hak memperoleh informasi.

Fungsi PPID

  1. Pengeloilaan Informasi
    • Mengatur alur informasi, meulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan.
    • Memastikan informasi yang disediakan selalu up to date dan relevan.
  2. Dokumentasi Arsip
    • Mengelola arsip sekolah secara sistematis dan teratur.
    • Menjamin keamanan dan kelengkapan arsip.
  3. Pelayanan Informasi
    • Menjadi pusat informasi bagi seluruh pemangku kepentingan./li>
    • Membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
  4. Penyelesaian Sengketa:
    • Menangani sengketa terkait dengan permohonan informasi.
    • Memfasilitasi mediasi antara pemohon informasi dan pihak terkait.