Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi berikut dikecualikan untuk diakses publik:
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi (data pribadi siswa/guru)
- Informasi rahasia perusahaan/lembaga yang bekerja sama dengan sekolah
- Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum
- Informasi yang meliputi rahasia jabatan