Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pemohon menyampaikan pengaduan secara tertulis
- PPID menerima dan meregistrasi pengaduan
- PPID melakukan verifikasi dan klarifikasi
- PPID memberikan rekomendasi penyelesaian (maksimal 14 hari kerja)
- Tindak lanjut oleh pimpinan
- Pelaporan hasil penyelesaian kepada pemohon