SOP Permohonan Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis/lisan
- PPID mencatat dan meregistrasi permohonan
- PPID melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
- PPID memproses permohonan informasi (maksimal 10 hari kerja)
- PPID memberikan tanggapan/informasi kepada pemohon
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan informasi